Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila Kapal dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Persetujuan Berlayar diberikan Kapal tidak bertolak dari Pelabuhan. (2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
Koreksi Anda