Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal yang Berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.
(2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal.
(3) Daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
