Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan kembali kepada pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar. (2) Penyampaian kembali dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk surat dan dokumen Kapal yang disampaikan secara manual.
Koreksi Anda