Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar menyimpan surat, dokumen, dan warta Kapal yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
(2) Dalam penyimpanan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar harus menyediakan sistem penyimpanan secara elektronik dan/atau tempat penyimpanan (arsip).
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipastikan bebas dari gangguan/ancaman yang dapat merusak atau menghilangkan surat, dokumen, dan warta Kapal.
Koreksi Anda
