Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar melakukan pemeriksaan administrasi yang disampaikan oleh pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan: a. surat; b. dokumen; dan c. warta Kapal. (3) Pemeriksaan terhadap surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memverifikasi masa berlaku. (4) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen Kapal. (5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Syahbandar memberikan SPKK.
Koreksi Anda