Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Kapal tiba di Pelabuhan. (2) Penyampaian surat, dokumen, dan warta Kapal secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dilakukan dengan mengunggah dokumen asli melalui sistem informasi elektronik berbasis internet. (3) Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet, surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual. (4) Surat, dokumen, dan warta Kapal yang disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b merupakan dokumen asli. (5) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Surat Persetujuan Berlayar Pelabuhan asal (last port clearance); b. surat tanda kebangsaan Kapal; dan/atau c. warta Kapal ditandatangani oleh Nakhoda. (6) Untuk percepatan dan kemudahan, selain surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus menyampaikan: a. fotokopi surat ukur; b. fotokopi sertifikat Keselamatan Kapal; c. fotokopi sertifikat garis muat; d. fotokopi sertifikat pengawakan Kapal; dan e. fotokopi dokumen muatan.
Koreksi Anda