Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
Setiap Kapal yang tidak menyampaikan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK.
Koreksi Anda
