Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Kapal yang tidak menyampaikan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK.
Koreksi Anda