Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK yang dikeluarkan Syahbandar wajib dicatat dalam buku pengeluaran. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penyimpanan dokumen atau kelengkapan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK. (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Dokumen atau kelengkapan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dalam bentuk: a. cetak; dan/atau b. elektronik. (5) Setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK oleh Syahbandar harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Koreksi Anda