Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur: a. Kapal berbendera INDONESIA yang surat dan dokumen Kapal diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan b. Kapal asing selain Kapal penangkap ikan, yang Berlayar dan melakukan kegiatan di Pelabuhan INDONESIA.
Koreksi Anda