Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur:
a. Kapal berbendera INDONESIA yang surat dan dokumen Kapal diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan
b. Kapal asing selain Kapal penangkap ikan, yang Berlayar dan melakukan kegiatan di Pelabuhan INDONESIA.
Koreksi Anda
