Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Berlayar adalah Kapal tidak sedang berlabuh jangkar atau terikat pada daratan atau kandas yang bertolak meninggalkan Pelabuhan.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai Kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di Kapal.
5. Kegiatan Menunda adalah kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort), dan membantu (assist) Kapal yang berolah-gerak di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam Pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, Kapal, dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan Kapal tunda sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
6. Kegiatan Perbaikan Kapal adalah kegiatan perbaikan kecil di atas Kapal yang sedang berada di Pelabuhan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa perbaikan Kapal dan/atau awak Kapal.
7. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang
Berlayar.
8. Surat Persetujuan Olah Gerak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan kegiatan olah gerak.
9. Surat Persetujuan Kegiatan Kapal yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat persetujuan melakukan kegiatan di wilayah Pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang melakukan kegiatan setelah memenuhi persyaratan administrasi serta kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal.
10. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nakhoda yang menerangkan dan memastikan bahwa Kapal, muatan atau penumpang, dan awak Kapal telah memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum Berlayar.
11. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Nakhoda adalah salah seorang dari awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
14. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk Berlayar di perairan tertentu.
15. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
