Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi;
b. penghitungan; dan
c. pemetaan.
Koreksi Anda
