Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib dilakukan oleh setiap Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan b. pembinaan karier Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda