Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda