Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
b. permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
