Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun, menghitung, mengusulkan, dan MENETAPKAN kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
