Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Sarana Perkeretaapian adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi prasarana perkeretaapian.
5. Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana.
6. Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengujian prasarana perkeretaapian untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
8. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan PNS yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan paling tinggi.
9. Instansi pemerintah adalah Instansi Pusat.
10. Instansi Pusat adalah Kementerian Perhubungan.
11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
12. Instansi Pengguna adalah unit kerja pada Instansi Pusat yang mempunyai tugas terkait pengujian prasarana perkeretaapian.
13. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi.
Koreksi Anda
