Koreksi Pasal 18C
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal kepada Pemilik Kapal yang telah memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat
(1) diterbitkan sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal; dan
b. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat
(2) diterbitkan sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal.
(2) Sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan masa berlaku yang tercantum pada jaminan ganti rugi atau asuransi.
(4) Sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam format contoh 1 dan contoh 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
