Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18B

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal dengan ukuran GT 300 (tiga ratus gross tonnage) atau lebih wajib memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi atas tanggung jawabnya untuk penyingkiran Kerangka Kapalnya. (2) Penyingkiran kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan konvensi penyingkiran Kerangka Kapal (the nairobi international convention on the removal of wrecks, 2007) dan dibuktikan dengan dokumen jaminan pertanggungan asuransi yang mengacu pada ketentuan konvensi penyingkiran Kerangka Kapal (the nairobi international convention on the removal of wrecks, 2007). (3) Pemilik Kapal dengan ukuran GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) sampai dengan di bawah GT 300 (tiga ratus gross tonnage) wajib memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi atas tanggung jawabnya untuk penyingkiran kerangka Kapalnya dan dibuktikan dengan certificate of insurance, dokumen pertanggungan atau polis asuransi, atau jaminan lembaga keuangan lainnya.
Koreksi Anda