Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan penyingkiran Kerangka Kapal. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab penyingkiran yang meliputi: a. pengangkatan; dan b. pembersihan, Kerangka Kapal dan/atau muatannya di perairan. (3) Pemilik Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain. (4) Perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi perusahaan asuransi asing atau lembaga jaminan keuangan asing lainnya merupakan anggota dari protection and indemnity club international; b. bagi perusahaan asuransi nasional atau lembaga jaminan keuangan nasional lainnya wajib terdaftar pada otoritas jasa keuangan INDONESIA sebagai badan asuransi; dan c. memiliki layanan laman yang dapat diakses untuk pengecekan keabsahan dokumen pertanggungan atau polis asuransi yang diterbitkan. (5) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan jaminan pertanggungan asuransi, perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (6) Dalam hal menggunakan jasa pihak ketiga dalam penerbitan dokumen jaminan pertanggungan asuransi atau blue card, Perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (7) Dalam hal nilai atau besaran pertanggungan yang disediakan oleh asuransi yang digunakan oleh Pemilik Kapal lebih kecil dari total biaya pertanggungan penyingkiran Kerangka Kapal, Pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung semua biaya yang ditimbulkan untuk penyingkiran Kerangka Kapal.
Koreksi Anda