Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran, mengganggu operasional pelabuhan, dan/atau pencemaran lingkungan maritim, syahbandar dapat memberikan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya.
(2) Pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh syahbandar di pelabuhan terdekat kepada Pemilik Kapal dengan menerbitkan surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya.
(3) Surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan formatnya oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
