Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi nasional yang telah terakreditasi A, lembaga konsultan di bidang kelautan, atau sejenisnya dan telah memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi yang melibatkan unsur: a. Kementerian Perhubungan; b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. kementerian/lembaga terkait. (3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda