Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
Tingkat Gangguan Keselamatan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ditetapkan berdasarkan lokasi Kerangka Kapal dan/atau muatannya, jenis dan ukuran Kerangka Kapal, daerah sensitif di sekitar Kerangka Kapal, kepadatan lalu lintas pelayaran, jenis, dan jumlah muatan/bahan bakar minyak sebagai berikut:
a. tingkat gangguan I apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan; dan
b. tingkat gangguan II apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan berdasarkan hasil penilaian risiko.
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
