Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal dan/atau nakhoda wajib melaporkan segera Kerangka Kapalnya yang berada di Perairan INDONESIA kepada syahbandar di pelabuhan terdekat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), syahbandar di pelabuhan terdekat menyampaikan informasi berupa data Kapal dan posisi koordinat sementara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut INDONESIA, dan stasiun radio pantai. (3) Pemilik Kapal wajib melakukan survei keberadaan Kerangka Kapal dan/atau muatannya dengan mengikutsertakan syahbandar di pelabuhan terdekat dan berkoordinasi dengan distrik navigasi setempat untuk memperoleh data yang meliputi: a. posisi fix Kerangka Kapal dalam bentuk koordinat geografis (lintang dan bujur); dan b. kondisi perairan dalam bentuk peta bathymetric. (4) Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi dan penelitian data, dan hasilnya diumumkan oleh Direktur Jenderal melalui maklumat pelayaran, berita pelaut INDONESIA, dan stasiun radio pantai. (5) Dalam hal Kerangka Kapal dan/atau muatannya mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) syahbandar di pelabuhan terdekat MENETAPKAN Tingkat Gangguan Keselamatan Berlayar. (6) Dalam hal posisi Kerangka Kapal dan/atau muatannya sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlayar, mengganggu kelancaran operasional pelabuhan, dan/atau pencemaran lingkungan maritim, syahbandar dapat memerintahkan kepada Pemilik Kapal untuk segera mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda