Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang Penerbangan.
3. Pelanggar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan selanjutnya disebut Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan.
4. Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh Inspektur Penerbangan yang berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan.
5. Otoritas Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
7. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
8. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
9. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
10. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA adalah badan usaha yang menyelenggarakan Pelayanan Navigasi Penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
11. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Penerbanganyang telah mendapat sertifikasi atau telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
12. Operator Penerbanganadalah Badan Usaha Angkutan Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, PenyelenggaraPendidikan dan Pelatihan,
Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Jasa TerkaitAngkutan Udara,Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), organisasi perawatan pesawat udara, dan pemegang lisensi penerbangprivate (Private Pilot License/PPL) serta pemegang Sertifikat Kecakapan Perawatan Pesawat Udara yang melakukan kegiatan atas nama pribadi.
13. Inspektur Penerbangan adalah personel yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan keselamatan, keamanan dan pelayanan Penerbangan.
14. Audit adalah pemeriksaan yang terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa Penerbangan untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
15. Inspeksi adalah pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu.
16. Pengamatan (Surveillance) adalah kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa Penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
17. Pemantauan (monitoring) adalah kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan Penerbangan.
18. Pengujian (test) adalah uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan Penerbangan atau tindakan keamanan Penerbangan dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum.
19. Hari adalah hari kerja.
20. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Penerbangan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
23. Direktur adalah Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
24. Direktorat adalah Direktoratdi Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
25. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.