Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan; b. menghitung volume kegiatan sesuai dengan satuan hasil kerja pada tiap kegiatan; c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; d. menghitung jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan; dan e. menghitung Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda