Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihitung apabila: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. Penguji Sarana Perkeretaapian yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia; dan/atau d. peningkatan volume beban kerja.
Koreksi Anda