Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat ketersediaan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(6) Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan formasi jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Koreksi Anda
