Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat ketersediaan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; atau d. promosi. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (4) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. (6) Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan formasi jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Koreksi Anda