Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; dan b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda