Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
