Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perkeretaapian.
Koreksi Anda