Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Format berita acara verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda