Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun, menghitung, mengusulkan, dan MENETAPKAN kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda