Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan kapal pada setiap Lintas Penyeberangan harus sesuai dengan spesifikasi teknis lintas dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id