Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Penempatan kapal pada setiap Lintas Penyeberangan harus sesuai dengan spesifikasi teknis lintas dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan.
Koreksi Anda
