Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas tarif pelayanan kelas ekonomi dan tarif pelayanan kelas non-ekonomi. (2) Struktur tarif pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif dasar dan jarak. (3) Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif dasar, jarak, dan pelayanan tambahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id