Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas tarif pelayanan kelas ekonomi dan tarif pelayanan kelas non-ekonomi.
(2) Struktur tarif pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif dasar dan jarak.
(3) Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif dasar, jarak, dan pelayanan tambahan.
Koreksi Anda
