Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
(2) Tarif angkutan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan.
(3) Penggolongan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri berdasarkan ruang yang digunakan.
Koreksi Anda
