Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Angkutan Penyeberangan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota.
(2) Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayanan perintis dan penugasan.
Koreksi Anda
