Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Setiap kapal yang melayani Angkutan Penyeberangan wajib:
a. memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
b. memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani;
c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;
d. memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal; dan
f. mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Koreksi Anda
