Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan Penyeberangan wajib memenuhi persyaratan:
a. dilakukan hanya oleh badan usaha angkutan penyeberangan;
b. melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan;
c. dilayani oleh kapal yang dipergunakan untuk melayani lintas angkutan penyeberangan; dan
d. dioperasikan sesuai sistem dan prosedur pelayanan dengan jadwal tetap dan teratur.
(2) Kapal yang diperuntukkan melayani Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berbendera INDONESIA dan diawaki oleh Warga Negara INDONESIA.
(3) Angkutan Penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan.
(4) Sistem dan prosedur pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
