Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Pemberi Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan menyediakan informasi Angkutan Penyeberangan kepada masyarakat berdasarkan laporan kinerja usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50.
Koreksi Anda
