Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan menyediakan informasi Angkutan Penyeberangan kepada masyarakat berdasarkan laporan kinerja usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Koreksi Anda