Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), selain dikenai sanksi pencabutan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id