Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), selain dikenai sanksi pencabutan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
