Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menugaskan perusahaan Angkutan Penyeberangan dan/atau meminta bantuan potensi lain untuk melayani Lintas Penyeberangan dalam keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. kerusuhan; c. huru hara; dan d. kepentingan umum yang mendesak (3) Potensi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kapal Tentara Nasional INDONESIA; b. kapal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. kapal angkutan laut; dan d. kapal Search and Rescue (SAR).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id