Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah mendapat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan wajib membuat laporan kedatangan dan keberangkatan kapal kepada: a. Kepala Otoritas Pelabuhan di pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan, untuk pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial; atau b. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan, untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id