Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah mendapat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan wajib membuat laporan kedatangan dan keberangkatan kapal kepada:
a. Kepala Otoritas Pelabuhan di pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan, untuk pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial; atau
b. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan, untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial.
Koreksi Anda
