Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya wajib diberi karcis sebagai tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan. (2) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang telah diberikan karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam karcisnya.
Koreksi Anda