Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan diberikan pada 1 (satu) kapal hanya untuk melayani 1 (satu) Lintas Penyeberangan. (2) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pelayanan angkutan perintis dapat diberikan lebih dari 1 (satu) lintas apabila merupakan satu rangkaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id