Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan diberikan pada 1 (satu) kapal hanya untuk melayani 1 (satu) Lintas Penyeberangan.
(2) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pelayanan angkutan perintis dapat diberikan lebih dari 1 (satu) lintas apabila merupakan satu rangkaian.
Koreksi Anda
