Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang terputus oleh laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau;
b. melayani lintas dengan tetap dan teratur berdasarkan jadwal yang ditetapkan;
c. berfungsi sebagai jembatan bergerak;
d. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, antara pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
e. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
f. rencana tata ruang wilayah; dan
g. jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra dan antarmoda.
(2) Fungsi Angkutan Penyeberangan sebagai jembatan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pergerakan lalu lintas dan pemindahan penumpang dan kendaraan beserta muatannya dengan kapal penyeberangan.
(3) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelabuhan yang memenuhi ketentuan spesifikasi teknis dan fasilitas pelabuhan untuk Angkutan Penyeberangan.
(4) Tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimaksudkan bahwa Angkutan Penyeberangan hanya mengangkut
barang-barang yang melekat atau menjadi satu kesatuan dengan kendaraan pengangkutnya atau barang jinjingan yang dibawa oleh penumpang, sehingga tidak memerlukan proses bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Koreksi Anda
