Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan fungsi Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Lintas Penyeberangan digolongkan:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(2) Lintas Penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarnegara.
(3) Lintas Penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarprovinsi.
(4) Lintas Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(5) Lintas Penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
Koreksi Anda
