Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat, pernyataan pemenuhan ketentuan (statement of compliance), surat persetujuan, atau surat keterangan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh Minyak (international oil pollution prevention certificate) sesuai format contoh 6 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh Bahan Cair Beracun secara curah (international pollution prevention certificate for the carriage of noxious liquid substances in bulk) sesuai format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran (international sewage pollution prevention certificate) sesuai format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh udara (international air pollution prevention certificate) sesuai format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara dari mesin (engine international air pollution prevention certificate/EIAPPC) sesuai format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan sertifikat internasional efisiensi energi (international energy efficiency certificate/IEEC) dari Kapal sesuai format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. sertifikat nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal (national pollution prevention certificate) sesuai format contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
f. sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak (certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for oil pollution damage) sesuai format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak bahan bakar (certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for bunker oil pollution damage) sesuai format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. sertifikat nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak (national certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for oil pollution damage) sesuai format contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. sertifikat nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak bahan bakar (national certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for bunker pollution damage) sesuai format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. sertifikat nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran oleh bahan cair beracun (national certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for marine pollution damage of noxious liquid substances) sesuai format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. sertifikat sistem anti teritip (anti-fouling system certificate), catatan sistem anti teritip (record of anti-fouling systems), dan pengukuhan untuk catatan sistem anti teritip (endorsement of the record of anti-fouling system) sesuai format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. sertifikat nasional sistem anti teritip (national anti-fouling system certificate), catatan nasional sistem anti teritip (record of national anti-fouling system), dan pengukuhan untuk catatan nasional sistem anti teritip (endorsement of the record of national antifouling system) sesuai format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. sertifikat internasional manajemen air balas (international ballast water management certificate) sesuai format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. sertifikat nasional manajemen air balas (national ballast water management certificate) sesuai format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. sertifikat internasional inventaris material berbahaya (international certificate on inventory of hazardous materials) sesuai format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
p. sertifikat nasional inventaris material berbahaya (national certificate on inventory of hazardous materials) sesuai format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
q. sertifikat internasional kesiapan penutuhan (international ready for recycling certificate) sesuai format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
r. sertifikat nasional kesiapan penutuhan (national ready for recycling certificate) sesuai format contoh 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pernyataan pemenuhan ketentuan (statement of compliance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pernyataan kepatuhan pelaporan konsumsi Minyak bahan bakar (statement of compliance- fuel oil consumption reporting) sesuai format contoh 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pernyataan pemenuhan standar daya tahan pelindung anti karat (statement of compliance performance standard for protective coating) dan catatan pernyataan pemenuhan Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat (record of statement of compliance performance standard for protective coating), sesuai format contoh 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. pernyataan pemenuhan Penilaian Kondisi Kapal (statement of compliance for ship condition assessment scheme/CAS) sesuai format contoh 28 dan contoh 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dokumen otorisasi melaksanakan fasilitas penutuhan Kapal (document of authorization to conduct ship recycling) sesuai format contoh 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat keterangan pemenuhan pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan (letter of compliance for prevention of pollution by harmful substances carried by sea in packaged form) sesuai format contoh 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
