Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) ketika bersiap menerima Kapal untuk ditutuh harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada syahbandar disertai dengan data dan informasi Kapal sebagai berikut:
a. nama negara bendera kebangsaan Kapal;
b. tanggal saat Kapal terdaftar di negara tersebut;
c. nomor identifikasi Kapal (nomor IMO dan call sign);
d. tanda pendaftaran Kapal;
e. tipe Kapal;
f. pelabuhan tempat Kapal terdaftar;
g. nama dan alamat Pemilik Kapal;
h. nama badan klasifikasi dimana Kapal didaftarkan;
i. keterangan utama Kapal meliputi:
1. panjang keseluruhan (Length Overall/LOA);
2. lebar (breadth);
3. dalam (depth);
4. tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase
bersih (net tonnage/NT); dan
5. jenis dan daya mesin;
j. daftar inventarisasi material berbahaya; dan
k. rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan) yang menyebutkan waktu dan lokasi kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling).
(2) Fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) melakukan penutuhan Kapal yang telah memperoleh sertifikat atau persetujuan kesiapan penutuhan Kapal dan dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan Kapal telah dihapus dari tempat Kapal terdaftar (deletion).
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) syahbandar melakukan pengawasan kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling).
(4) Dalam hal sebagian atau seluruh penutuhan Kapal (ship recycling) selesai dilakukan sesuai dengan persyaratan, maka fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) mengeluarkan pernyataan penyelesaian (statement of completion) dan dilaporkan kepada syahbandar.
(5) Untuk Kapal asing, pernyataan penyelesaian (statement of completion) diberikan kepada syahbandar dan administrator sesuai bendera Kapal.
(6) Pernyataan penyelesaian (statement of completion) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus sesuai dengan rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan) dan pencegahan dampak buruk pada kesehatan manusia dan/atau lingkungan.
(7) Rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan) sebagaimana dimaksud ayat (6) dibuat sebelum pekerjaan penutuhan kapal dilakukan yang paling sedikit memuat:
a. informasi dari data kepemilikan Kapal yang dibuat dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris;
b. informasi untuk masuk di dalam ruang yang berbahaya, panas serta bagaimana jenis dan jumlah dari bahan berbahaya termasuk yang diidentifikasikan ke dalam daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) yang akan dikerjakan;
c. potensi bahaya pada keselamatan pekerja yang mungkin timbul selama proses penutuhan Kapal (ship recycling); dan
d. tempat fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities).
14. Pasal 63 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
