Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus membuat rencana fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facility plan/SRFP) yang meliputi: a. pengendalian fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) terdiri atas: 1. fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan di tempat yang aman dan berwawasan lingkungan yang memenuhi persetujuan lingkungan dari instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup; 2. untuk memastikan bahwa fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) selalu mematuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri ini maka dilakukan inspeksi, pemantauan, dan penegakan hukum termasuk dalam bentuk skema audit yang akan dilakukan oleh Direktur Jenderal; dan 3. fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang akan melakukan kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling) harus memiliki otorisasi penutuhan Kapal (ship recycling) yang diberikan oleh Direktur Jenderal; b. pencegahan dampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan sebagai berikut: 1. mencegah ledakan, kebakaran, dan kondisi tidak aman lainnya dengan memastikan prosedur kerja yang aman untuk pekerjaan panas ditetapkan, dipelihara, dan dipantau di seluruh kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling); 2. mencegah bahaya dari atmosfer berbahaya dan kondisi tidak aman lainnya dengan memastikan bahwa kondisi dan prosedur safe-for-entry ditetapkan, dipelihara, dan dimonitor di ruang Kapal, termasuk ruang terbatas dan ruang tertutup di seluruh kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling); 3. mencegah kecelakaan lain, penyakit akibat kerja dan cedera, atau dampak buruk lainnya pada kesehatan manusia dan lingkungan; dan 4. mencegah tumpahan atau emisi di seluruh penutuhan Kapal (ship recycling) yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; c. manajemen material berbahaya yang aman dan ramah lingkungan sebagai berikut: 1. meminimalkan jumlah sisa muatan, bahan bakar Minyak dan pelumas, bahan kimia, dan limbah yang ada di atas Kapal; 2. tangki muatan dan ruang pompa muatan pada Kapal Tangki Minyak harus dalam kondisi aman untuk dimasuki (safe for entry) dan aman untuk pekerjaan panas (safe for hot work); 3. menyediakan semua informasi kepada fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) untuk merancang rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan) termasuk daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) yang ada di Kapal; 4. dalam hal fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) tidak memiliki peralatan pengelolaan limbah dan/atau sampah, maka limbah dan/atau sampah yang ada di atas Kapal harus dibuang pada pelabuhan terakhir sebelum diserahkan ke fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities); 5. memastikan bahwa cairan yang potensial berbahaya dari Kapal sudah dikeringkan di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities); dan 6. memastikan bahwa air balas Kapal telah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional; d. material berbahaya (hazardous material) atau zat yang dapat beresiko mengganggu kesehatan, keamanan, properti, dan lingkungan antara lain: 1. mudah meledak: a) zat dan bahan yang memiliki bahaya ledakan besar; b) zat dan bahan yang memiliki projection hazard yang besar namun bukan merupakan bahaya ledakan besar (blast atau project hazard) merupakan bahaya yang disebabkan oleh terlemparnya bagian tertentu berbentuk padat akibat dari ledakan; c) zat dan bahan yang memiliki bahaya kebakaran (fire hazard) dan bahaya ledakan kecil atau proyektil yang kecil atau keduanya; d) zat dan bahan yang tidak mempunyai bahaya signifikan, hanya bahaya kecil dalam hal pengapian atau inisiasi dengan efek apapun; e) zat yang sangat sensitif yang memiliki bahaya ledakan yang besar; dan f) partikel sangat sensitif yang tidak memiliki bahaya ledakan besar; 2. gas mampat, gas cair, dan gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu dengan subdivisi: a) gas yang mudah terbakar; b) gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun; c) gas beracun; dan d) bahan gas yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain gas oksigen, gas karbondioksida, dan aerosol; 3. cairan mudah menyala seperti cairan, campuran cairan, atau cairan yang mengandung padatan dalam larutan atau suspensi yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar memiliki titik nyala pada suhu tidak lebih dari 60oC-65oC (enam puluh derajat celsius sampai dengan enam puluh lima derajat celsius) antara lain aceton, cat, bensin, dan parfum; 4. zat padat mudah terbakar dikarenakan gesekan, tekanan, panas, dan kontak dengan air dengan subdivisi: a) zat padat yang mudah terbakar; b) zat yang dapat terbakar dengan spontan; c) zat yang dapat mengeluarkan gas mudah terbakar saat kontak dengan air; dan d) yang termasuk di dalamnya meliputi sulfur, logam, alkali, dan karbon aktif; 5. zat yang dapat menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran yang umumnya menghasilkan oksigen sebagai hasil dari reaksi kimia redoks dengan subdivisi: a) zat pengoksidasi; b) peroksida organik; dan c) zat atau bahannya termasuk hidrogen peroksida, potasium permanganat, sodium nitrat, amonium nitrat, fertilizer, dan oksigen generator; 6. bahan beracun dan mudah menular yang dapat menyebabkan kematian dengan subdivisi: a) zat beracun; b) zat infeksi; dan c) zat atau bahan antara lain sianida, timbal, phenol, pestisida, dan sampel biologi; 7. bahan radio aktif yang berbahaya bagi manusia dengan subdivisi radioaktif material seperti uranium dan batuan radioaktif; 8. bahan korosif yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit seperti asam sulfat, basa kiat/natrium hidroksida, dan air aki; dan 9. barang bahan lainnya dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam delapan kelas di atas meliputi zinc anoda, baterai litium, mesin diesel, air bilga, dan air balas; e. kesiapan dan tanggap darurat: 1. fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus MENETAPKAN dan memelihara keadaan kesiapsiagaan darurat dan rencana respon; 2. rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan) harus dibuat dengan memperhatikan lokasi dan lingkungan fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dan harus mempertimbangkan ukuran dan sifat dari kegiatan yang terkait dengan setiap operasi penutuhan Kapal meliputi: a) memastikan bahwa peralatan dan prosedur yang diperlukan harus diikuti dalam kasus keadaan darurat sudah ada dan latihan dilakukan secara teratur; b) memastikan bahwa informasi yang diperlukan, komunikasi internal, dan koordinasi disediakan untuk melindungi semua orang dan lingkungan dalam hal terjadi darurat di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities); c) menyediakan informasi kepada instansi setempat yang terkait; d) menyediakan pertolongan pertama dan bantuan medis, pemadam kebakaran, dan evakuasi semua orang di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities); dan e) menyediakan informasi dan pelatihan yang relevan untuk semua pekerja fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) di semua tingkatan dan sesuai dengan kompetensinya, termasuk latihan berkala dalam prosedur pencegahan, persiapan, dan tanggap darurat; f. keselamatan dan pelatihan pekerja: 1. fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus menyediakan tindakan terukur untuk keselamatan pekerja antara lain: a) memastikan ketersediaan, pemeliharaan, dan penggunaan peralatan pelindung diri dan pakaian yang dibutuhkan untuk semua kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling); b) memastikan bahwa program pelatihan disediakan agar pekerja dapat dengan aman melakukan semua kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling); dan c) memastikan bahwa semua pekerja di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) telah diberi pelatihan dan pengenalan yang tepat sebelum melakukan kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling); 2. fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus menyediakan dan memastikan penggunaan peralatan pelindung diri untuk kegiatan yang membutuhkan penggunaan peralatan tersebut termasuk pelindung untuk: a) kepala; b) wajah dan mata; c) tangan dan kaki; d) pernapasan; e) pendengaran; f) kontaminasi radioaktif; dan g) risiko jatuh; 3. Fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dapat bekerja sama dalam menyediakan pelatihan pekerja dan program pelatihan yang dilaksanakan yaitu: a) mencakup semua pekerja termasuk personel kontraktor dan karyawan di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities); b) dilakukan oleh orang yang kompeten; c) menyediakan pelatihan awal dan penyegaran pada interval yang sesuai; d) termasuk evaluasi peserta atas pemahaman dan retensi mereka terhadap latihan; e) ditinjau secara berkala serta dimodifikasi seperlunya; dan f) didokumentasikan; g. pelaporan insiden, kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan efek kronis: 1. fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi oleh Direktur Jenderal wajib melapor kepada Direktur Jenderal setiap insiden, kecelakaan, penyakit akibat kerja, atau efek kronis yang menyebabkan, atau dengan potensi penyebab, risiko terhadap keselamatan pekerja, kesehatan manusia serta lingkungan; dan 2. laporan harus memuat uraian tentang kejadian, kecelakaan, penyakit akibat kerja atau efek kronis, penyebab, tindakan respons yang diambil dan konsekuensi serta tindakan korektif yang diambil. (2) Fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang akan melakukan kegiatan penutuhan Kapal (ship recycling) selain memiliki rencana fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facility plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memiliki prosedur untuk mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, dan memastikan ruang di Kapal aman untuk dimasuki dan aman untuk pekerjaan panas; b. memiliki peralatan perlindungan diri antara lain helm keselamatan, pelindung muka dan mata, sepatu keselamatan, sarung tangan, pelindung pernapasan, penutup telinga, pelindung dari radiasi, sabuk keselamatan, dan pakaian kerja yang sesuai; c. MENETAPKAN sistem manajemen, prosedur, pedoman, dan teknik yang tidak menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi pekerja serta mencegah terjadinya pencemaran, dan mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh penutuhan Kapal (ship recycling); d. memiliki tempat penampungan terhadap sisa limbah dan pemisahan dari bahan penutuhan pada Kapal yang akan ditutuh; dan e. memenuhi pemeriksaan lokasi (site inspection) yang terarah pada keselamatan pekerja, perlindungan pekerja, dan lingkungan. (3) Fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dokumen otorisasi untuk melaksanakan penutuhan kapal (document of authorization to conduct ship recycling) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Dokumen otorisasi untuk melaksanakan penutuhan Kapal (document of authorization to conduct ship recycling) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. 12. Pasal 54 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda