Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di semua lautan wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan Kapal (Hong Kong International Convention for the safe and environmentally sound recycling of ships).
(2) Kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran GT 100 (seratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di kawasan INDONESIA wajib memenuhi ketentuan penutuhan Kapal dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kapal berbendera INDONESIA dapat diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan (certificate ready for recycling) setelah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan Kapal sebelum dilakukan penghapusan dari daftar Kapal INDONESIA.
(4) Kapal asing yang akan ditutuh di INDONESIA wajib dilengkapi dengan sertifikat kesiapan penutuhan (certificate ready for recycling) yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal dan selanjutnya dapat mengajukan penghapusan Kapal dari daftar Kapal pada negara bendera Kapal.
(5) Penutuhan Kapal (ship recycling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(6) Penutuhan Kapal (ship recycling) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberlakukan bagi Kapal yang mengalami musibah di perairan sehingga Kapal harus dipotong ditempat.
10. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
